Seputarperak.com- Guna menekan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan operasi penertiban masker.
Salah satunya seperti yang dilakukan Minggu malam, 10 Januari 2021 di Jalan Sultan Iskandar Muda.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Tritiko yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang dilakukan penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya membiasakan masyarakat disiplin memakai masker, sehingga Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi