Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Minggu pagi, 17 Januari 2021.
Operasi ini sekaligus juga merupakan pelaksanaan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) .
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 orang. Masing-masing adalah 5 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil dan 1 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Saat itu beberapa orang ditemukan tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Mereka diberikan teguran agar selalu memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu masyarakat juga diingatkan agar selalu menjaga jarak dengan orang lain atau tidak berkerumun, karena berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi