Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan patroli diikuti operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kamis malam, 21 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi kerawanan, sekaligus implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Imendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai apda pukul 22.00 yang diikuti 4 personil Polsek Kenjeran dipimpin Kasi Humas Iptu Dina Gardenia.
Adapun sasaran patroli dan pelaksanaan operasi PPKM untuk menegakkan aturan jam malam yakni pemukiman dan pertokoan di sepanjang Jalan Kedinding Lor, Jalan HM Noer, Jalan Tanah Merah dan Jalan Pogot.
Baca juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Saat itu tidak ditemukan toko-toko yang masih buka. Mereka sudah mematuhi aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Selain itu juga disampaikan himbauan Kamtibmas kepada warga dan petugas sekuriti di pemukiman. Mereka dihimbau untuk selalu waspada terhadap kemungkinan aksi kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan patroli dan pelaksanaan operasi PPKM ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Ini adalah upaya kami untuk menjaga kamatibmas tetap kondusif, sekaligus menekan penyebaran Covid-19,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi