Seputarpeak.com- Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya lewat kegiatan penertiban masker dan himbauan patuh protokol kesehatan di kampung-kampung.
Diantaranya seperti yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping, Sabtu pagi, 23 Januari 2020 dengan melakukan operasi penertiban masker di Jalan Karet, Kelurahan Bongkaran.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini menyasar para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini juga diikuti oleh kepala Kelurahan Bongkaran bersama 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing dijatuhi sanksi tilang KTP serta sanksi fisik berupa push up sebanyak 20 kali.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Jika masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi