Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi penertiban masker di depan pintu masuk wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan, Minggu pagi, 24 Januari 2021.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.20 ini diikuti personil instansi samping dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor yang melintas di sekitar lokasi.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Operasi ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi penertiban masker ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan operasi ini adalah membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena hanya kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan yang dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi