Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendampingan dan mengamankan proses penyegelan Depot Meme di Jalan Sidotopo Lor, yang dilakukan personil Satpol PP, Senin malam, 25 Januari 2021.
Penyegelan ini dilakukan karena Depot Meme sudah berkali-kali melakukan pelanggaran aturan jam malam yang ditetapkan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Polsek Asemrowo Kawal Home Care Vaksin di Balai RW 03 Genting Kalianak
Kegiatan ini diikuti Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko, personil Unit Sabhara dan SPKT Babinkamtibmas Sidotopo, anggota Unit Intel Polsek Semampir, Babinsa dan 5 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya.
Baca juga: Polsek Semampir Kawal Vaksinasi di Lapangan Parkir Wisata Ampel
Saat itu para personil juga melakukan pembubaran kepada para pengunjung dan menyampaikan terkait penyegelan ini kepada pemilik Depot Meme.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini personil Satpol PP memberikan garis kuning di bagian pintu, sekaligus menempelkan stiker bertanda penyegelan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Kawal Penyerahan Bantuan Sembako Dari Pemkot Surabaya
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, keberadaan personilnya dalam kegiatan ini adalah untuk menjaga agar penyegelan berjalan dengan lancar.
“Karena sudah sering diperingatkan tapi tidak dilaksanakan terkait pelaksanaan PPKM, maka penyegelean ini terpaksa dilakukan, sebagai bentuk sanksi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi