Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker, Kamis pagi, 28 Januari 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Disamping itu pelaksanaan razia masker ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Operasi ini dilaksanakan di Jalan KH Mas Mansyur dengan sasaran para pengguna jalan. Dimana saat itu didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia masker ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi