Seputarperak.com- Sosialisasi dilakukan Aiptu Didit Andriyono, Babinkamtibmas Asemrowo, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Koramil dan staf kelurahan kepada para pemilik warung, Jumat siang, 29 Januari 2021.
Saat itu kepada para pemilik warung disampaikan agar mematuhi aturan jam malam yang ditetapkan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Mereka dihimbau agar tidak buka usahanya lebih dari pukul 20.00 karena telah masuk jam malam yang diatur dalam pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Disamping itu para pemilik warung juga dihimbau mengingatkan pengunjung untuk selalu jaga jarak dan membawa masker.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, sosialisasi PPKM ini rajin disampaikan kepada masyarakat sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Dengan masyarakat patuh protokol kesehatan dan penerapan PPKM diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi