Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan, Minggu pagi, 31 Januari 2021 di seputaran Jalan Demak, depan Klenteng Mbah Ratu.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto yang diikuti Danramil Krembangan Mayor Sukimun.
Turut serta dalam kegiatan ini Wakapolsek Krembangan AKP Anang Singgih serta Panit Reskrim Iptu Sarmin.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan, 5 anggota Koramil Krembangan, 6 anggota Satpol PP dan 4 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 3 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker. Dengan begitu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi