Seputarperak.com- Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping untuk menekan penyebaran Covid-19.
Termasuk seperti kegiatan operasi penertiban masker yang dilakukan Senin pagi, 1 Pebruari 2021 secara mobile di Jalan Teluk Aru Tengah dan Jalan Teluk Betung, Kelurahan Perak Utara.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilakukan pada pengunjung di warung-warung yang berada di sepanjang kedua jalan tersebut. Termasuk kepada para pengguna jalan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi yang digelar mulai pukul 08.30 ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pebean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi yang diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 5 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP, 2 anggota Linmas, 3 staf Kelurahan Perak Utara dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda uang sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi