Seputarperak.com- Operasi jam malam dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 3 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun sasaran operasi yang digelar mulai pukul 22.00 ini yaitu warung-warung dan pertokoan.
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 1 anggota Linmas Kelurahan Ampel.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Beberapa sasaran operasi jam malam diantaranya yakni Warkop Box Culvert Jalan Pegirian, Toko Gowwee Jalan KH Mas Mansyur, Warkop Giras Cak To Jalan KH Mas Mansyur, Warkop Giras Jalan Nyamplungan dan lain-lain.
Saat itu dilakukan penindakan terhadap pemilik warung, Warkop dan toko yang masih buka. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dalam pelaksanaan PPKM ini terus dilakukan setiap hari bersama instansi samping.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan di malam hari yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi