Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu malam, 3 Pebruari 2021.
Operasi yang digelar bersama instansi samping ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 dengan sasaran warung-warung yang masih buka atau melanggar aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Koramil, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 3 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun warung-warung yang menjadi sasaran yakni warung kopi (Warkop) Ketan Liem Jalan Asem Mulya, Warkop Barokah Faisal Jalan Asem Mulya, Warkop Nadav Jalan Dupak Rukun, Warkop Gias 07 Jalan Dupak Rukun, Cafe Lokal Poin Jalan Dupak Rukun dan Warkop JF Jalan Dupak Rukun serta Warkop Tarbiyatul Qulub Jalan Asemrowo Kali.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena mereka telah melanggar aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Untuk itu mereka diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polsek Asemrowo,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi