Seputarperak.com- Kegiatan patroli dan pelaksanaan operasi penertiban masker serta peengakkan aturan jam malam dilukan anggota Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 3 Pebruari 2021.
Patroli dan operasi masker serta jam malam ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Operasi dilakukan mulai pukul 21.30 yang melibatkan personil instansi samping dengan sasaran warung-warung, cafe, pertokoan dan para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota BKO Linmas Kecamatan Pabean Cantikan, 3 staf Kelurahan Nyamplungan dan 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung, cafe dan toko yang masih tetap buka atau melanggar jam malam.
Mereka diperintahkan segera tutup dan diperingatkan untuk tidak lagi buka melebihi pukul 20.00 yang telah ditetapkan dalam aturan PPKM.
Selain itu juga ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan patroli dan operasi masker sekaligus penertiban jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi