Kapolres Tanjung Perak Pimpin Personil Gabungan Gelar Operasi Penertiban Masker di Pasar Wonokusumo

seputarperak.com

Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin pelaksanaan operasi penertiban masker yang digelar di Pasar Wonokusumo dan sepanjang Jalan Wonokusumo, Kamis pagi, 4 Pebruari 2021.

Operasi ini dilakukan mulai pukul 08.10 yang diikuti personil gabungan dari berbagai instansi.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan mayarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun sasaran operasi yakni para pengunjung dan pedagang pasar serta para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Wonokusumo.

Dalam kegiatan ini dilibatkan Danrami Semampir Mayor Inf Sumarsono, Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 12 anggota Polsek Semampir, 5 anggota TNI, 15 anggota Satpol PP, 5 anggota Linmas dan 5 anggota Dishub.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Saat itu Kapolres menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker dan protokol kesehatan lainnya. Termasuk jaga jarak sosial dan rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.

Pada kesempatan ini didapati sebanyak 24 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.

Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Masing-masing 11 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu, 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu lokasi sekitar dan 2 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.

Diterangkan Kapolres, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sabagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena hanya kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang bisa menyekan penyebaran Covid-19. Termasuk disiplin memakai masker,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru