Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Raya Dupak Rukun, Jumat pagi, 5 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan yang diikuti personil gabungan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Masing-masing terdiri dari 12 anggota Polsek Asemrowo, 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Koramil, 2 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Asemrowo, 5 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 15 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 8 anggota Linmas Pemkot Surabaya.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 08.30 yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 47 orang yagn tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 36 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan 11 orang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi