Seputarperak.com- Operasi jam malam dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 6 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilakukan bersama anggota Satpol PP Kecamatan Bulak di beberapa warung kopi (Warkop) sepanjang Jalan Abdul Latif, Komplek TNI AL.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 2 anggota Polsek Kenjeran dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sementara Warkop-Warkop yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Santai, Warkop Duro, Warkop Lesehan Lazizah dan Warkop Barokah.
Para personil saat itu memerintahkan para pemilik Warkop untuk segera menutup usahanya karena mereka sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan di malam hari yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi