Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban jam malam di beberapa warung kopi (Warkop) bersama instansi samping, Sabtu, 6 Pebruari 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni Warkop-Warkop di Box Culvert Jalan Pegirian, Warkop Sarkam Jalan Nyamplungan dan Warkop Ahmad Jalan Nyamplungan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena sudah melanggar batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Para pemilik Warkop juga diperintahkan untuk segera menutup tempat usahanya dan tidak lagi buka lewat pukul 20.00.
Selain itu juga diperintahkan kepada para pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi dan segera kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami melaksanakan kegiatan ini agar tidak terjadi kerumunan yang bisa berakibat penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi