Seputarperak.com- Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping.
Diantaranya seperti yang dilakukan di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel, Minggu pagi, 7 Pebruari 2021.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 7 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapatkan sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan tesk Pancasila dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19, dengan cara mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi