Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sebagai bentuk pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu malam, 7 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 22.00 yang diikuti personil instansi samping dengan sasaran warung kopi (Warkop).
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Ciemut 86 Jalan Sidotopo Lor, Warkop Ahmad Jalan Sidotopo Lor, Warkop Giras 26 Jalan Sidorame dan sejumlah warung kopi (Warkop) di Box Culvert Jalan Nyamplungan.
Dalam operasi ini para pemilik Warkop diperintahkan segera menutup usahanya karena sudah melewati batas jam malam yang ditetapkan dalam PPKM yakni pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam ini rutin digelar setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi