Seputarperak.com- Guna menekan laju penyebaran Covid-19, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan operasi jam malam di warung kopi (Warkop).
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Krembangan bersama instansi samping, Senin malam, 8 Pebruari 2021.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar mulai pukul 22.00 dengan sasaran Warkop Bejo Kopi di Jalan Gresik, Warkop Merah Putih di Jalan Dupak Rukun, Warkop Giras 71 di Jalan Tambak Asri, Warkop Alip di Jalan Tambak Asri dan Warkop Teros Jalan Tambak Asri.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan, 2 anggota Koramil Krembangan dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran dan penindakan berupa penyitaan KTP sekaligus pemberlakuan denda karena telah melanggar ketentuan jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam ini dilakukan guna mencegah kerumunan massa.
“Dengan tidak ada kerumunan, maka penyebaran Covid-19 dapat dicegah,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi