Seputarperak.com- Operasi jam malam digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 8 Pebruari 2021 dengan sasaran warung-warung di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Nyamplungan.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP, 2 anggota Linmas, 2 staf Kelurahan Nyamplungan dan 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Selain itu juga dilakukan penindakan terhadap siapa saja yang ditemui tidak menggunakan masker.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini para pemilik warung diberikan teguran dan diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00.
Saat itu didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi jam malam ini dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi