Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Asem Raya depan Mako, Selasa pagi, 9 Pebruari 2021.
Operasi ini dimulai pada pukul 08.15 yang diikuti 8 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Satpol PP dan 3 staf Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, penarik becak dan pengendara kendaraan bermotor.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 2 orang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu, 4 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 deapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi