Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang digelar di Jalan Asem Raya depan Mako Polsek Asemrowo, Rabu pagi, 10 Pebruari 2021.
Kegiatan operasi PPKM berbasis mikro ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol keseahtan pencegahan Covdi-19 dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.20 ini terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satgas Covid-19 dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu, 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin terhadap protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi