Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Selasa pagi, 16 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di Jalan Kedinding Lor.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Kenjeran, 11 anggota Satpol PP Kecamatan Buplak, 4 anggota Satgas Covid-19, 3 anggota Koramil, Kasi Trantib Kecamatan Bulak Bapak Sunyoto dan Kepala Kelurahan Sukolilo Baru Bapak Tri.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 13 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dilakukan penyitaan KTP sekaligus dijatuhi denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan operasi ini rutin setiap hari diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi