Seputarperak.com- Operasi jam malam digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Rabu malam, 17 Pebruari 2021 diikuti penertiban masker dan pembubaran kerumunan.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 22.00 yang diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran lokasi yakni sepanjang Jalan Pegirian, Jalan Nyamplungan, Jalan Sidotopo dan beberapa tempat lainnya.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung dan diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Disamping itu juga dilakukan pembubaran kerumunan dan dijatuhkan sanksi kepada mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk memakai masker dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi