Seputarperak.com- Polsek Asmrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya depan Mako, Kamis pagi, 18 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.15 ini dipimpin Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo yang diikuti oleh personil gabungan.
Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Koramil, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel dan pengendara kendaraan bermotor.
Hasil operasi didapati sebanyak 17 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing 11 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan adalah kunci untuk menekan bahkan menghentikan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi