Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Kamis malam, 18 Pebruari 2021.
Operasi yang digelar mulai pukul 21.30 ini diikuti 12 personil gabungan yang dipimpin oleh Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun rincian personil yang dilibatkan yakni 9 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni Giras Legend Jalan Tambak Asri, Warkop dan Sego Pecel Kangen Jalan Tambak Asri, Warkop Ratna Jalan Tambak Asri, Warkop Rafika Jalan Tambak Asri, Warkop Sarkam Jalan Tambak Asri, Warkop 86 Jalan Tambak Asri dan Rental PS Attayo 2 Jalan Tambak Asri.
Saat itu kepada para pemilik tempat usaha tersebut diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan Kompool Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam mala mini dilakksanakan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini secara rutin dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi