Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Bunguran dan Jalan Waspada, Sabtu malam, 20 Pebruari 2021.
Operasi digelar mulai pukul 20.00 yang diikuti personil gabungan dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu kegiatan ini juga sekaligus merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Utara dan 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang lainnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan denda sebsesar Rp 150 ribu yang disetorkan melalui bank Jatim.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini secara rutin kami berharap masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi