Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop), Minggu malam, 21 Pebruari 2021.
Operasi ini diikuti personil gabungan yang dimulai pada pukul 21.10. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyaraka terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Barokah Jalan Dupak Rukun, Warkop Enggok Enggokan Jalan Greges Barat dan Warkop Giras 71 Jalan Greges Barat.
Dalam kegiatan ini para personil memerintahkan pemilik Warkop untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan rutin sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Dengan melakukan operasi ini, kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan di malam hari yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi