Polsek Kenjeran Gencar Laksanakan Operasi Pemberlakuan Jam Malam Sesuai Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di cafe dan warung kopi (Warkop) serta warung-warung makan yang masih buka, Minggu malam, 21 Pebruari 2021.

Operasi ini dilaksakaan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 21.00 di sepanjang Jalan Platuk Donomulyo, Jalan Tambak Wedi dan terowongan Jembatan Tol Suramadu.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Kenjeran dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Dalam kegiatan ini para pemilik warung makan, Warkop dan cafe diminta segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam PPKM berbasis mikro.

Selain itu juga diperintahkan kepada para pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan pulang kembali ke rumah masing-masing dan tidak keluyuran tanpa keperluan yang jelas.

Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah terjadinya kerumunan di malam hari,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru