Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 21 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran toko-toko dan warung yang berada di wilayah hukum Polsek Semampir yang masih terlihat buka.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini dilaksankan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu kepada para pemilik warung dan toko disampaikan teguran karena masih buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Para pemilik warung dan toko juga diperintahkan untuk segera tutup. Begitu pula para pengunjung diminta untuk pulang.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakun jam malam dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan mencegah kerumunan orang, diharapkan tidak terjadi penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi