Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di sejumlah warung kopi (Warkop) di Jalan Tambak Asri, Rabu malam, 24 Pebruari 2021.
Operasi pemberlakuan jam malam ini dilakanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 21.30.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sekaligus Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Giras Legend di Jalan Tambak Asri, Warkop dan Sego Pecel Kangen Jalan Tambak Asri, Warkop Ratna Jalan Tambak Asri, Warkop Rafika Jalan Tambak Asri Warkop Sarkam Jalan Tambak Asri dan Warkop 86 Jalan Tambak Asri.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran karena masih buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan tidak lagi buka melebihi batas yang ditentukan di lain hari.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan mencegah kerumunan ini kami berharap tidak ada penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi