Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam, Jumat, 26 Pebruari 2021 di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 21.45 yang diikuti 4 anggot Polsek Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni Warkop-Warkop yang berada di wilayah Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan.
Saat itu disampaikan teguran dan diperintahkan tutup kepada para pemilik Warkop karena telah melanggar pemberlakuan jam malam yang membatasi kegiatan usaha tersebut hingga pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi