Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Semampir, Sabtu pagi, 27 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh Kapolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Aryanto Agus.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Operasi ini dilaksankan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini dilibatkan 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 7 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 15 anggota gabungan Linmas dan Satpol PP Pemkot Surabaya dan Katgas Linmas Kelurahan Ampel bersama Kasibangtib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah serta sejumlah Kanit Polsek Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 13 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta denda Rp 150 ribu dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari, termasuk oleh Polsek-Polsek jajaran.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi