Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam, Sabtu, 27 Pebruari 2021 di sejumlah warung kopi (Warkop) bersama instansi samping.
Operasi ini dimulai pada pukul 21.30 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha. P, S.I.K.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini dilibatkan 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya yakni Warkop Lamidi Jalan Dupak Rukun, Warkop Indo Coffe Jalan Asem Mulya, Warkop Barokah Jalan Dupak Rukun, Warkop Giras 87 Jalan Tanjungsari dan Warkop Tarbiyatul Qulub Jalan Asemrowo Kali.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi untuk kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini merupakan bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan di malam hari yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi