Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban bersama instansi samping di Jalan Kebalen Timur, Kelurahan Krembangan Utara, Senin pagi, 1 Maret 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 ini menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini dilibatkan personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 staf Kelurahan Krembangan Utara dan 1 anggota deteksi dini Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 2 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar secara rutin setiap hari agar masyarakat semakin disiplin menggunakan masker.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi