Seputarperak.com- Operasi yustisi digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan gereja Pantekosta Jalan Rajawali, Rabu pagi, 3 Maret 2021.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin Kapolsek Kenjeran Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil Pabean Cantikan Mayor Inf. Heri Susanto bersama Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 9 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Kormail Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP, 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan anggota Linmas Kelurahan Perak Timur.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu sementara 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi ini terus dilakukan agar masyarakat semakin disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi