Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 7 Maret 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dimulai pada pukul 21.30 dengan sasaran warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas operasional dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini yaitu 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Aemrowo dan 2 anggota Linmas.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Ketan Liem Jalan Asem Mulya, Warkop Barokah Faisal Jalan Asem Mulya dan Warkop Nadav Jalan Dupak Rukun.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih buka lewat pukul 20.00.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta untuk meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Saat itu tidak ditemukan orang-orang tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan. Hanya beberapa didapati memakai masker tidak dengan benar dan diberikan teguran.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilakukan rutin setiap hari diikuti penertiban masker sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami harapkan masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan serta PPKM berbasis mikro supaya penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi