Seputarperak.com- Kegiatan operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop), Selasa malam, 9 Maret 2021.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 21.30 yang diikuti oleh 6 anggota Polsek Krembangan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi diantaranya yakni Warkop Arjuna Jalan Gadukan, Warkop 71 Jalan Gadukan, Warkop dan Warung Nasi Jalan Demak dan Warkop Angkringan Jalan Demak.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu kepada para pemilik tempat usaha tersebut disampaikan teguran karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Para personil Polsek Krembangan juga memerintahkan agar segera tutup dan para pengunjung diminta pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari.
“Lewat operasi ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi