Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00, Rabu, 10 Maret 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi diantaranya yakni Warkop Barokah Jalan Tanjungsari, Warkop Kopi Ketan Liem Jalan Asem Mulya, Warkop Barokah Faisal Jalan Asem Mulya, Warkop Giras Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Cafe Lokal Point Jalan Dupak Rukun dan Warkop Giras Pasar Loak di Jalan Dupak Rukun.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik usaha tersebut karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi