Seputarperak.com- Kegiatan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 14 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 yang diikuti anggota Polsek Kenjeran bersama Satpol PP Kecamatan Bulak.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun sasaran operasi adalah warung-warung yang berada di wilayah Kecamatan Bulak. Diantaranya Warkop PM Lesehan, Warkop Duro dan Warkop Santai.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop, karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan tidak lagi buka melebihi pukul 20.00 atau akan diberikan sanksi.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi