Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Minggu malam, 14 Maret 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 21.30 yang diikuti 7 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Kafe Sahabat Jalan Demak, Warkop Kafe Regeng Jalan Demak, Warkop 71 Jalan Gadukan dan Warkop Estrella Jalan Gadukan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adalah orang-orang tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan itu. Baik pemilik Warkop maupun pengunjung.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi