Polda Jatim Berhasil Menangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

seputarperak.com

Seputarperak.com- Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG).

Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.

Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet

"Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3).

Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.

Baca juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu

"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.

Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.

Baca juga: Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api

"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas  4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.  (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru