Seputarperak.com- Kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung, Jumat malam, 19 Maret 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 21.30 yang diikuti 6 orang anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protkol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan sekaligus Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diantaranya dilakukan di warung kopi (Warkop) Giras TQ Jalan Asemrowo, Warkop AWI Jalan Asem Raya, Warkop Giras Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras JF Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Giras Genting Pojok Jalan Dupak Rukun.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam dalam penerapan PPKM Mikro.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung dihimbau segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya orang-orang tanpa memakai masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker rutin digelar setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi