Polsek Krembangan Bersama Koramil Berikan Teguran Kepada Pemilik Warkop Yang Buka Lewat Jam Malam

seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 19 Maret 2021.

Kegiatan operasi ini dilakukan mulai pukul  22.00 diikuti 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun sasaran operasi yakni Warkop Giras Merah Putih di Jalan Dupak Rukun, Warkop Warmindo Jalan Demak, Warkop Lesehan Jalan Demak dan Warkop Perak di Jalan Perak Barat.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.

Selain itu para pemilik Warkop juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diperintahkan untuk cepat-cepat meninggalkan lokasi.

Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini rutin dilaksanakan setiap hari.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru