Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu, 20 Maret 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 21.30 ini menyasar warung kopi (Warkop) dan cafe yang masih tetap buka melebihi pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan 8 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi diantaranya yakni Cafe Sahabat Java di Jalan Demak, Cafe Regeng Jalan Demak, Warkop Merah Putih Jalan Dupak Rukun dan Warkop Giras Legend Jalan Tambak Asri.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop dan cafe karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Para pemilik Warkop dan cafe diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kami melaksanakan operasi ini adalah untuk mencegah kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi