Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di Warkop-Warkop, Sabtu malam, 20 Maret 2021.
Operasi ini dipimpin Ipda Agung, Panit Reskrim Polsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 21.30.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo bersama 2 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Gading Putih Jalan Dupak Rukun dan Warkop Hidayah Jalan Dupak Rukun.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karenan sudah melanggar aturan PPKM berbasis mikro dengan membuka usahanya lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi