Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker dan operasi pemberlakuan jam malam, Minggu, 21 Maret 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan mulai pukul 21.30 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Tritiko.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Smeampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Giras 57 Jalan Sidotopo Sekolahan, wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan dan beberapa tempat yang rawan kerumunan.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada pemilik Warkop, warung makan dan tempat-tempat usaha lainnya, agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro.
Pada kesempatan itu personil operasi juga memberikan teguran kepada orang-orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menjatuhi mereka dengan sanksi fisik atau sanksi sosial.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan dan membiasakan masyarakat tertib dalam menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi