Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 23 Maret 2021.
Operasi ini dimulai pada pukul 21.30 yang dipimpin Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan yakni 6 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Untuk sasaran operasi diantaranya Warkop Tikungan di Jalan Tambak Mayor, Cafe Lokal Point Jalan Dupak Rukun, Warkop Liek Coffee Jalan Dupak Rukun, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Hidayah Jalan Dupak Rukun.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik tempat-tempat usaha tersebut dan diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker ini adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya mencegah kerukunan dan membiasakan mayarakat untuk tertib memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi