Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, 24 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 ini diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi diantaranya Warkop Sembarang Jalan Sidotopo, Warkop Angkringan Sidobranti 2 Jalan Sidotopo Lor dan Warkop Giras 57 Jalan Sidotopo.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena mereka masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Para pemilik Warkop juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Berbagai upaya terus kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Termasuk lewat kegiatan operasi jam malam di warung-warung,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi